Pemerintah menegaskan pemerataan pendidikandibutuhkan untuk membentuk sumber daya manusia berkarakter dan berdaya saing. Untuk itu, pemerintah menggenjot kualitas pendidikan dan pelatihan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Deputi Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menegaskan pentingnya peningkatan pemerataan layanan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta penguatan tata kelola pendidikan dan kebudayaan.
Lebih dari 17 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam proses penyaluran kepada anak-anak keluarga tidak mampu. Tujuannya, anak-anak tersebut bisa memperoleh akses pendidikan, baik formal maupun non-formal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9.344,2 miliar untuk program PIP.
Menurut dia, dana tersebut termasuk dalam nilai program dan manajemen penyaluran KIP untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tahun anggaran 2018.
Data anak-anak penerima PIP yang memiliki rentang usia 6 tahun hingga 21 tahun diperoleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan berdasarkan pendataan Kementerian Sosial untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan laporan pelaksanaan PIP per 16 Agustus 2017, dana PIP ditujukan pada 17.927.308 anak. Hingga kini, dana untuk 8,8 juta anak atau 47 persen dari total target penerima dana PIP telah disalurkan.