A. Visi

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang professional untuk menghasilkan tenaga kerja yang berdaya saing global, unggul, terpercaya dan berakhlak mulia serta berwawasan lingkungan.

B. Misi

  1. LSP SMK Negeri 3 Tuban menetapkan kebijakan, dan menerapkan pedoman BNSP 201 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
  2. LSP SMK Negeri 3 Tuban memiliki tenaga professional yang kompeten dalam mengoperasikan LSP;
  3. Manajemen LSP SMK Negeri 3 Tuban memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya;
  4. Menetapkan kebijakan, prosedur dan administrasi lembaga sertifikasi harus terkait dengan kriteria sertifikasi, harus jujur dan wajar terhadap seluruh calon dan harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
  5. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini;