Bagi siswa-siswi calon peserta didik baru yang akan mendaftar di SMK Negeri 3 Tuban silahkan bergabung ke groub telegram PPDB SMK Negeri 3 Tuban untuk mendapatkan informasi terbaru terkait keberlangsungan PPDB 2021 berikut linknya :
Informasi tentang pengajuan PIN
Mohon Maaf para Calon Siswa Baru
Pengajuan PIN Kalian belum tentu Operetor SMKN 3 tuban yang Memverifikasi
Dikarenakan Pengajuan PIN Kalian akan diverifikasi acak Oleh Sekolah SMA/SMK Negeri se Kabupaten Tuban
Klo Pengajuan PIN kalian Berhasil, silahkan tunggu 2-3hari yaBerkas Akan di cek Oleh OPS (Operator Sekolah)
Jika ada kesalahan isian/upload berkas waktu cek berkas oleh OPS
Maka berkas akan dikembalikan ke kalian
Jadi Kalian wajib mengisi/mengupload berkas yang salah
Lalu di ajukan lagi
Jangan Takut gak bisa ngajukan PIN lagi
UNTUK PERMASALAHAN KARTU KELUARGA (KK) BARU KURANG DARI 1 TAHUN.
Apabila Disdukcapil Kab/Kota belum dapat mengeluarkan surat keterangan, maka langkah teknis yg dapat ambil sebagai berikut:
1. UNTUK KARTU KELUARGA BARU KARENA PENAMBAHAN/PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA LAIN. _(calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB tahun 2021)._
Ketentuan sbb:
a. Meng-upload copy KK lama;
b. Jika copy KK lama tidak ada, dan status anak adalah bukan anak kandung maka KK baru tidak dapat digunakan;
c. Jika copy KK lama tidak ada, dan status anak adalah anak kandung dapat meng-upload Surat Pernyataan Tanggungjawab Multak dari Orang Tua dengan materai Rp. 10.000,00.
2. KARTU KELUARGA BARU KARENA PINDAH RUMAH. _(calon peserta didik baru adalah Anak Kandung)_.
Ketentuan sbb:
Meng-upload Surat Pernyataan Tanggungjawab Multak dari Orang Tua dengan materai Rp. 10.000,00.
_Format Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Orang Tua dapat diunduh melalui_
https://ppdbjatim.net