Demi mewujudkan program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik SMK yang kompeten untuk mengikuti sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi, bahwa untuk pelaksanaan akses sertifikasi kompetensi dibutuhkan lembaga sertifikasi profesi dalam jumlah yang memadai berikut dengan jejaring kerjanya.

Sehubungan dengan hal diatas melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 467/D5.6/KP/2018. SMK Negeri 3 Tuban Sebagai Lembaga Sertfikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Dilingkungan sekolah menengah kejuruan telah ditetapkan sebagai LSP P-1 dengan Sekolah jejaring sebagai berikut :

Kabupaten/KotaNONama LSP-P1 SMKKompetensi KeahlianNONama SMK Jejaring
Tuban209LSP-P1 SMKN 3 TubanTeknik Kendaraan Ringan1SMKS Darul Ma'wa Plumpang
2SMKS Darussholeh Rengel
3SMKS Banin Banat Montong
4SMKS Miftakhul Hikmah Parengan
Teknik Pemesinan1SMKN Widang
2SMKS YPM 12 Tuban
3SMKS PGRI 1 Tuban